A. LATAR BELAKANG
* Agar tetap terpelihara pembinaan yang berlanjut dan berkesinambungan.
* Tetap terjalin silaturahmi yang harmonis dan
continue.
* Membangun kepedulian dan kebersamaan dalam menjalankan usaha kemitraan
B. KETENTUAN PKM
* Yang mendaftar PKM adalah jamaah yang terlebih dahulu telah terdaftar pada program Umroh.
* Pendaftaran PKM ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- untuk satu jamaah atau satu No.ID
* Pembayaran PKM dapat dilakukan secara cash atau diangsur melalui pemotongan komisi sebesar Rp. 2.500.000,-.
* Setiap jamaah yang pembayarannya telah mencukupi Rp. 2.500.000,- maka akan mendapatkan Voucher Umroh sebesar USD 350
* Jamaah diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu nama atau dari satu No.ID.
* Susunan jaringan PKM sama dengan susunan jaringan sebelumnya
* Setiap jamaah dianggap telah terdaftar dalam PKm meskipun baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 250.000,-
* Setiap jamaah yang telah terdaftar dalam PKM mempunyai hak mendapatkan manfaat PKM (lihat point C)
* Manfaat klaim PKm yang dapat diterima dari program PKM maksimal sebesar setoran yang telah disetorkan dan diterima Perusahaan.
* Setiap jamaah akan mendapatkan reward PKM.
C. MANFAAT YANG DITERIMA
* Pernikahan pertama Rp.1.500.000
* Bila terjadi musibah :
Kebakaran Rp. 500.000 - 2.000.000
Kebanjiran Rp. 500.000 - 2.000.000
Meninggal Dunia Rp. 1.500.000
Melahirkan :
Biasa (Normal) Rp. 1.500.000
Operasi Rp. 2.500.000
Sakit (rawat inap) Rp. 500.000 - 2.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar