Senin, 11 Agustus 2014

PROGRAM KESEJAHTERAAN MITRA (PKM)

A. LATAR BELAKANG
 * Agar tetap terpelihara pembinaan yang berlanjut       dan berkesinambungan.
*  Tetap terjalin silaturahmi yang harmonis dan
     continue.
*   Membangun kepedulian dan kebersamaan dalam      menjalankan usaha kemitraan

B. KETENTUAN PKM
 * Yang mendaftar PKM adalah jamaah yang                terlebih dahulu telah terdaftar pada program              Umroh.
 * Pendaftaran PKM ditetapkan sebesar Rp.                2.500.000,- untuk satu jamaah atau satu No.ID
* Pembayaran PKM dapat dilakukan secara cash atau diangsur melalui pemotongan komisi sebesar Rp.          2.500.000,-.
* Setiap jamaah yang pembayarannya telah mencukupi Rp. 2.500.000,- maka akan mendapatkan Voucher      Umroh sebesar USD 350
* Jamaah diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu nama atau dari satu No.ID.
* Susunan jaringan PKM sama dengan susunan jaringan sebelumnya
* Setiap jamaah dianggap telah terdaftar dalam PKm meskipun baru melakukan pembayaran sebesar Rp.         250.000,-
* Setiap jamaah yang telah terdaftar dalam PKM mempunyai hak mendapatkan manfaat PKM (lihat point        C)
* Manfaat klaim PKm yang dapat diterima dari program PKM maksimal sebesar setoran yang telah                disetorkan dan diterima Perusahaan.
* Setiap jamaah akan mendapatkan reward PKM.


C. MANFAAT YANG DITERIMA
* Pernikahan pertama Rp.1.500.000
* Bila terjadi musibah :
   Kebakaran Rp. 500.000 - 2.000.000
   Kebanjiran Rp. 500.000 - 2.000.000
   Meninggal Dunia Rp. 1.500.000
   Melahirkan :
       Biasa (Normal) Rp. 1.500.000
       Operasi Rp. 2.500.000
   Sakit (rawat inap) Rp. 500.000 - 2.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar