- Ada penjual dan pembeli. Yang bertindak penjual adalah pihak travel sedangkan pembeli adalah kita sebagai calon jemaah haji dan umroh.
- Akad jual beli yang sah dan transparan. Penjual (travel) mengikatka perjanjian dengan oihak pembeli (calon jamaah) dengan bukti pengisian formulir yang tertulis dibelakang formulir tersebut aturan yang disepakati pihak penjual dan dan pembeli sepakat bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan yaitu memberangkatkan ke tanah suci. Pihak pembeli membeli jasa yang ditawarkan pihak penjual dengan membayarkan sejumlah uang dan penjual bertanggung jawab untuk melaksanakan amanah mengurusi perjalanan pembeli sampai tuntas.
- Adanya saksi. saksi adalah orang yang mereferensikan calon jamaah haji dan umroh. Didalam usaha ini orang yang baru pertama kali mendaftar mereka harus dibimbing oleh marketing .
- Pembagian keuntungan yang saling keuntungan. Apabila calon jamaah yang mendaftarkan dirinya dan keluarganya maka akan berkesmpatan untuk mendapatkan fasilitas diskon (potongan harga) dari perusahaan bagi yang berkeinginan untuk menjadi mitra / perwakilan maka akan diberikan fee (komisi) atas hasil kerjanya, komisi diberikan kepada perwakilan karena sudah membantu menjualkan suatu barang dan jasa dari produsen intinya disini tidak ada yang di rugikan.
Minggu, 06 Juli 2014
GALERI KEGIATAN
PERTANYAAN SEPUTAR USAH HAJI & UMROH oleh TEDDY MAULANA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar