Selasa, 01 Juli 2014

HAK CALON JAMA'AH

Setiap Calon Jama'ah Umroh yang sudah melakukan pembayaran tanda jadi ( DP ) akan mendapatkan :
1. KARTU PERLINDUNGAN JAMA'AH
    Dari usia 5-64 Th
      a. Meninggal Biasa : Rp. 7.000.000,-
      b. Meninggal Kecelakaan : Rp. 50.000.000,-
      c. Perawatan Karena Kecelakaan : Rp. 2.000.000,-/ Th
Dapat di perpanjang : Rp. 100.000,-/ 1 Th, usia maksimum 64 Th
2. ID CARD + STATERKIT ( LEGALITAS PERUSAHAAN )
3. SOUVENIR PENDAFTARAN
       a. Pria : Baju Koko
       b. Wanita : Mukena
4. VOUCHER
       a. DP Umroh USD 350
Kegunaan Voucher adalah sebagai pengurangan biaya paket Umroh yang harus di bayar pada saat keberangkatan.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar